
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau memberikan vonis ringan kepada Hadiyat alias Iyep, dalam kasus korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak Tahap VI.
Amar putusan tersebut dibacakan pada 22 Desember 2025 lalu. Sidang itu diketahui dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, serta Hakim Anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada Hadiyat alias Iyep dalam perkara korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak Tahap VI.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 22 Desember 2025. Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Rahmat Sanjaya dengan anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi.
Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Hadiyat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Fausi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).
Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp711.813.392. Uang pengganti tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Fausi enggan memerinci pertimbangan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan. Ia menyebut pertimbangan tersebut merupakan kewenangan hakim dan dapat diakses publik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp711.813.392.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, menyatakan seluruh denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa telah dibayarkan secara penuh.
“Semua sudah dibayarkan 100 persen, sehingga kami tidak mengajukan banding,” tegas Juprizal.
Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi mengatakan bahwa terdakwa Hadiyat diyakini tidak terbukti melanggar pasal primair sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Namun, terdakwa Hadiyat secara sah bersalah melanggar pasal subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Fausi saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Selain hukuman penjara, terdakwa Hadiyat juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) korupsi senilai Rp711.813.392. UP tersebut juga telah diserahkan ke Kejari Tanjungpinang, yang nantinya akan disetorkan ke negara.
Penulis : Syahputra
