GRANAT KEPRI

Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT ) media informasi Kepri meliput seputar Narkoba, Politik, Hukum dan Kriminal

Tentang GRANAT KEPRI

GRANAT Kepri adalah salah satu media informasi seputar Narkotika, Gerakan Anti Narkoba ( GRANAT ) yang sengaja di bentuk oleh para pendahulu agar publik mengetahui dengan jelas tentang bahaya narkoba memberi himbaun penuh tentang ke ganasan Narkoba.

Dengan berkembang zaman maka terciptalah suatu IDE dari salah seorang anak bangsa ( Syahputra ) yang dengan sengaja membuat suatu media informasi melalui suatu halaman Website, guna publik lebih mengetahui berita berita seputar narkoba dan bahaya peredaran narkoba yang telah masuk ke Indonesia.

Sejarah Singkat Berdirinya GRANAT

Pada bulan September 1999, Seorang anak bangsa, melihat dan merasakan adanya suatu persoalan yang merupakan ancaman yang serius, terhadap kelangsungan bangsa dalam hubungannya dengan kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Dalam keadaan resah dan “tidak bisa berbuat apa – apa”, dia memprakarsai untuk mengajak teman – teman dekat / sahabat – sahabat yang dinilainya telah teruji komitmen moral dan kecintaan mereka terhadap tanah air, serta track record mereka masing-masing, yang tidak pernah cacat dalam menjalankan tugas pengabdian dan dalam menjalankan profesi mereka masing – masing selama ini.

Dan atas prakarsa seorang anak bangsa itu tadi , dengan segenap hati yang tulus dan disertai pemikiran yang matang maka berkumpulah 14 orang yang menciptakan ada GRANAT di indonesia ini.

Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan diskusi – diskusi kecil, ternyata terdapat kesamaan persepsi, yaitu mengenai : Bahwa Bangsa Indonesia pada saat itu (tahun 1999), sedang dalam ANCAMAN BAHAYA YANG SERIUS, yang merupakan akibat dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diatas, berdasarkan kenyataan yang dilihat pada waktu itu, yaitu:

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka pada tanggal 02 Oktober 1999 ke-14 orang yang namanya tersebut diatas, SEPAKAT membentuk WADAH yang diberi nama GRANAT, yang merupakan singkatan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika, guna memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Untuk Itu, GRANAT baik sendiri, maupun bersama-sama dengan kelompok lainnya atau lembaga Pemerintah melakukan kampanye dan penyuluhan tentang bahaya peredaran gelap dan bahaya penyalahgunaan Narkoba, serta mengkampanyekan tentang cara-cara untuk menangkal peredaran gelap dan mengatasi berbagai bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 1999, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda (Untuk mengambil semangat sumpah Pemuda) ke-14 orang tersebut diatas (yang saat ini disebut sebagai para Pemerakarsa dan para Pendiri / Dewan Pendiri GRANAT) mengadakan jumpa Pers untuk Mendeklarasikan berdirinya GRANAT.

Sehingga telah merupakan kesepakatan GRANAT secara Nasional, menjadikan tanggal 28 Oktober sebagai hari lahirnya GRANAT, dan diperingati setiap tahunnya sebagai hari Ulang Tahun GRANAT.

Pada awal berdirinya, GRANAT adalah merupakan GERAKAN MORAL, yaitu untuk mengajak semua lapisan masyarakat, agar menciptakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan memerangi peredaran gelap narkoba, menghindari serta menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaannya.

Dari hasil Rakernas tersebut, telah disusun dan disahkan ANGGARAN DASAR GRANAT. Dan berdasarkan Anggaran Dasar, maka GRANAT telah berubah menjadi Organisasi Perjuangan, yang berbentuk Organisasi Sosial Kemasyarakatan.

Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar GRANAT, maka tokoh – tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh pemuda dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, yang menghadiri Rakernas GRANAT yang Pertama, telah diberi Mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat GRANAT, untuk membentuk Badan Pelaksana GRANAT di setiap Propinsi, Kabupaten / Kota, Kampus–kampus Perguruan Tinggi, Kelompok Kerja pada Perusahaan Swasta, Cabang–cabang Khusus pada Pemukiman, Kecamatan – Kecamatan, bahkan di setiap Desa / Kelurahan di seluruh Indonesia.

GRANAT membagi wewenang mmutlak pada anggota, untuk menghentikan peredaran narkotika di seluruh indonesia dengan dasar dasar norma undang undang dasar pancasila guna memberikan hak kusus pada keanggotaan GRANAT tentang pemberantasan Narkoba di indonesia.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai