Granat kepri ~ Narkoba : Satuan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masayrakat setempat ada menduga ada sindikat narkotika di area apartemen permata residence Batam.

Kasus ini terungkap dari laporan seorang warga setempat mengatakan ada yang jual narkotika jenis sabu dia dalam apartemen tersebut.

Kanit reskrim lubuk baja iptu Noval mendegar laporan ini pun langsung singgap dan mengumpulkan satuan unit nya untuk menggeledah termpat tersebut.

Benar saja kami mendapati dua pria berinisial COS (26) dan RSP (21) ditangkap di salah satu kamar lantai 10 pada Rabu (14/1/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Dari lokasi, petugas menemukan asap dan barang bukti sabu di dalam kamar.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, COS berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar, sedangkan RSP membantu pengemasan sabu.

Polisi menyita 18 paket sabu seberat 15,35 gram bruto, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, serta perlengkapan lain untuk di jadikan barang bukti di persidangan.

Akibat perbuatan kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal pidana narkotika.

Namun, untuk sementara masih dalam proses, tersangka sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.