Anambas, GRANAT KEPRI – Polres Kepulauan Anambas kembali membuktikan komitmennya memberantas narkoba.

Satres Narkoba Polres berhasil mengungkap kasus sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di Kecamatan Siantan, Kamis, 15 Januari 2026.

Penangkapan terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 18.37 WIB.

Petugas menangkap seorang pria berinisial H (49 tahun) di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa, ketika diduga sedang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri, khususnya di wilayah perbatasan dan kepulauan yang sangat tawan masuk perdagangan narkoba dari jalur laut.

Gusti mengatakan “ satuan kami berhasil menangkap 1 orang tersangka dan barang bukti 2 unit HP yang hendak melakukan transaksi sabu seberat 17 gram” tegasnya.

Ia juga mengatakan “ kami masih mendalamin kasus ini mungkin ada hubungan dengan jaringan perairan kepuluan riau” ungkapnya.

Olehnya karena nya perbatasan laut untuk perairan kami himbau kan kepada jajaran penjaga perbatasan harus sigap dalam mengambil tindakan ini.

I Gusti juga mengatakan “ banyak nya masuk narkoba hampir 90% itu dari jalur laut itu dari data yang kami terima selama ini.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi narkotika di Anambas. Ini wujud nyata komitmen kami melindungi masyarakat,” tegasnya. Kasat Resnarkoba, IPTU Kristian, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan dan pendalaman informasi tim di lapangan.

Dari penggeledahan, ditemukan dua paket plastik bening berisi sabu. Barang bukti itu terdiri dari: Satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bersih 10,17 gram dan 5,4 gram. Satu paket kecil dengan berat bersih 1,45 gram.

Dua unit ponsel yang diduga untuk transaksi. “Seluruh barang bukti telah diamankan dan ditimbang sesuai prosedur untuk pembuktian hukum,” ujar IPTU Kristian.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku H mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial P. Identitas P masih dalam proses pengembangan dan pencarian oleh petugas.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan ini disaksikan langsung oleh warga setempat.

Akibat dari perbuatan Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif. “Peran serta masyarakat sangat penting.

Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis peredaran narkoba di Anambas dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Batamnews.co.id